Senin, 05 November 2012

Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008

Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.

Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2).

Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.
Sehari, omzet yang didapat dari kelompok Pokim bisa mencapai Rp 5 juta lebih. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 1.850.000, lima ponsel, sebuah STNK, dan sejumlah rekapan nomor judi togel. Dalam praktiknya, kelima tersangka berjualan dengan sembunyi-sembunyi dan hanya mau menerima pelanggan yang dikenal. “Kalau SMS atau telepon harus saya kenal nomornya. Kalau tidak, ya tidak saya layani. Kami hanya meladeni orang tertentu dan dikenal saja,” ungkap Pokim ketika dimintai keterangan Kasat Reskrim. Pokim mengaku baru buka togel beberapa minggu lalu. Setiap yang pasang satu nomor dengan taruhan Rp 1.000, akan mendapat Rp 60 ribu jika nomor tebakannya keluar.
Polisi masih akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dan mengungkap apakah ada jaringan kelompok lain. Termasuk siapa-siapa pelanggan tetap dan kemungkinan adanya bandar yang lebih besar. Kelima bandar tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Suara Merdeka, 17 Februari 2009)

Judi Online Bola, Transaksi Pembayaran Cukup via Ponsel

Kasus judi tiba-tiba saja menyentak perhatian banyak warga Kota Semarang. Itu setelah Tim Cybercrime Mabes Polri menangkap Aryanto Wijaya warga Jl Ciliwung Raya, 27 Desember 2006 lalu, yang diduga salah seorang bandar judi online bola. Peminatnya, sebut saja Wing (38). Warga yang tinggal di Candisari, mengaku salah satu peminat judi online bola Liga Inggris. Dia berkelompok dengan lima rekan lainnya. Tapi mengaku tidak kenal bandarnya. ”Saya cukup pakai handphone (HP) ini untuk pemasangan dan pembayarannya,” tutur dia sambil menunjukkan telepon seluler Nokia 9500i. Dengan telepon itu, dia kerap menerima transaksi hasil keuntungan dari permainan tebak-tebakan skor pertandingan sepakbola. ”Ya kalau tebakannya masuk (benar), rekening saya otomatis langsung bertambah. Ini bisa langsung dicek di HP. Kan pakai sistem telepon banking. Jadi transaksinya secara online,” tutur dia, yang minta ditulis menggunakan nama samaran.
Sementara itu, Direksrim Polda Jateng Kombes Drs Masjhudi mengatakan, kasus kejahatan dunia maya itu memang sepenuhnya ditangani Mabes Polri. Karena menyangkut kejahatan lintas provinsi dan diperlukan perangkat serta personel yang memiliki kemampuan khusus.Kendati demikian, pihak siap mem-backup tugas pengembangan pengungkapan kasus itu bila ada perintah dari Mabes Polri. ”Tersangka yang ditangkap dan barang buktinya semua diamankan Mabes Polri,” tutur dia, Kamis (1/2) (Suara Merdeka, 2 Februari 2007)
Analisa
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan (TIK). Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi, hukum dunia maya, dan hukum mayantara. Istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

3 komentar:

  1. senang domino promo
    SENANGDOMINO SENANGDOMINO >>>>>>> SENANGDOMINO
    Menyediakan Games : POKER | BANDAR Q | ADU Q | BANDAR POKER | DOMINO 99 | CAPSA | SAKONG | BANDAR66
    - Bonus TO 0.5% di bagikan setiap hari tanpa syarat pukul 12.00 WIB
    - Bonus Referal 20% ( 10 OTOMATIS 10 MANUAL )
    - Porses DP dan WD cepat
    - Min DP 10 Ribu
    - Min WD 25 Ribu
    - BBM : 559518E4
    - Line : 85581259896
    - WA : +85581259896"

    SITUS SEKS BOKEP INDONESIA << RAJASEX88 >>

    BACA JUGA ARTIKEL JUDI MENANG CEPAT : RAJAKAMISATU

    BalasHapus